Sehubungan dengan berakhirnya masa bhakti RT dan RW pada tanggal 8 April 2016, maka di wilayah RW 10 dilakukan pemilihan Ketua RT dan RW. Proses Pemilihan adalah sebagai berikut:
Pembentukan Panitia Pemilihan pada tanggal 4 April 2016, dengan susunan kepanitian sebagai berikut:
Ketua : Anwar Setiawan
I. PEMILIHAN RW
Pembentukan Panitia Pemilihan pada tanggal 4 April 2016, dengan susunan kepanitian sebagai berikut:
Ketua : Anwar Setiawan
Sekretaris :
Ading Wahyudi
Bendahara : Lytia
Sukma S. KOM
Seksi - Seksi:
1.
Seksi Dokumentasi : Samsudin Siman
Muhtar
Anto
2.
Seksi Humas :
Doni Ramdhoni
Agus Jabari
Eman Sulaeman
3.
Seksi Logistik : Hamzah
Muflih
Agus Dartono
Rapat panitia menghasilkan Dokumen Pemilihan Ketua RT dan RW, sebagai berikut:
DOKUMEN
PEMILIHAN
KETUA
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN
KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA
BOGOR
BAB I. PANITIA PEMILIHAN
Pasal 1. Fungsi, tugas dan
kewenangan panitia
1.
Menyelenggarakan pemilihan ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2. Membuat rancangan tentang tatacara pemilihan Rukun Tetangga dan Rukun
Warga yang akan dilaksanakan dan ditetapkan;
3.
Menentukan waktu pemilihan;
4.
Mendata calon pemilih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
5. Mengumumkan kepada masyarakat pemilih, bakal calon yang menjadi kandidat
Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
6.
Mensosialisasikan tatacara pemilihan kepada masyarakat pemilih;
7.
Mekanisme pemilihan dimulai dari Pemilihan Ketua Rukun Warga dan
dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 01 sampai dengan 06.
BAB II. BAKAL CALON KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN
WARGA
Pasal 2. Syarat Menjadi Bakal Calon Ketua Rukun
Tetangga Dan Rukun Warga
1.
Warga Negara Republik Indonesia, Laki- laki atau Perempuan;
2.
Beragama Islam;
3.
Memiliki KTP dan berdomisili tetap di wilayah Rukun Tetangga 01 sampai
dengan 06 Rukun Warga 10 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota
Bogor;
4. Memiliki visi misi dan program kerja yang jelas, dalam rangka
pengembangan lingkungan sekitar.
Syarat umum:
1.
Memiliki jiwa kepemimpinan;
2.
Dapat melaksanakan tugas dengan ikhlas dan bertanggung jawab;
3.
Mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitar;
4.
Berjiwa reformis, terbuka terhadap semua usaha dan berorientasi pada
kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar;
5.
Berjiwa sosial.
Pasal 3. Hak dan Kewajiban Bakal Calon
Hak bakal calon:
1.
Mendapatkan formulir bakal calon ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga
yang telah disediakan panitia;
2.
Mengkampanyekan diri diwilayah pemilihan;
3.
Memiliki hak suara dalam pemilihan.
Kewajiban bakal
calon :
1.
Menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan panitia
pemilihan;
2.
Mematuhi aturan dalam proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun
Warga.
BAB III. PEMILIH
Pasal 4. Persyaratan Pemilih
1.
Berdomisili di wilayah Rukun Tetangga 01 sampai dengan 06 Rukun Warga 10
Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor;
2.
Memiliki KTP dan masih berlaku;
3.
Terdaftar dalam daftar pemilih yang tercatat oleh panitia pemilih;
4.
Tidak dapat diwakili atau mewakili hak suaranya kepada orang lain.
BAB IV. WAKTU PEMILIHAN
Pemilihan yang
akan dilaksanakan terdiri dari Pemilihan Ketua Rukun Warga dan Pemilihan Ketua
Rukun Tetangga 01 sampai dengan 06, dengan jadwal sebagai berikut :
1.
Pemilihan Ketua Rukun Warga 10 dilaksanakan pada hari Minggu, 24 April
2016;
2.
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 01 dilaksanakan pada hari Jum’at, 28
April 2016 bertempat di Musholla Al-Hikmah RT 01/02 RW 10;
3.
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 02 dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 April
2016 bertempat di Musholla Al-Hikmah RT 01/02 RW 10;
4.
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 03 dilaksanakan pada hari Jum’at, 28
April 2016 bertempat di Masjid Jami Al-Huda RT 03/04 RW 10;
5.
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 04 dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 April
2016 bertempat di Masjid Jami Al-Huda RT 03/04 RW 10;
6.
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 05 dilaksanakan pada hari Jum’at, 28
April 2016 bertempat di Musholla Nurul Da’wah RT 05/06 RW 10;
7.
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 06 dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 April
2016 bertempat di Musholla Nurul Da’wah RT 05/06 RW 10.
BAB V. TATA CARA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA
Pasal 5. Sistem Angket
1. Panitia membagikan surat suara kepada warga yang berisi 2 (dua) pilihan
yaitu pemilihan atau pengukuhan;
2.
Warga menentukan pilihan masing-masing;
3.
Panitia mengumpulkan surat suara dari warga dan dimasukan dalam kotak;
4.
Panitia mengundang warga untuk menghadiri penghitungan surat suara;
5.
Hasil penghitungan sah apabila
disahkan dan disetujui oleh warga yang hadir;
6.
Apabila suara untuk pengukuhan lebih banyak, maka Ketua Rukun Tetangga
lama dikukuhkan kembali menjadi Ketua Rukun Tetangga untuk masa bakti 2016-2019;
7. Apabila suara untuk pemilihan lebih banyak, maka dilakukan pemilihan
dengan system voting.
Pasal6. Sistem Voting
1.
Panitia mengundang warga ditempat yang telah ditentukan;
2.
Panitia dan warga melakukan musyawarah untuk menentukan bakal calon
Ketua Rukun Tetangga;
3.
Setelah bakal calon ditentukan maka dilanjutkan dengan pemilihan;
4.
Warga yang hadir mempunyai hak sebagai pemilih;
5.
Pemilihan dilakukan dengan cara menulis nama atau angka dari bakal calon
pada kertas yang disediakan oleh panitia;
6.
Panitia menghitung jumlah suara yang sah;
7.
Hasil penghitungan sah apabila
disahkan dan disetujui oleh warga yang hadir;
8.
Ketua Rukun Tetangga terpilih adalah calon yang memiliki suara
terbanyak.
BAB VI. TATA CARA PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA
Pasal 7. Ketentuan Umum:
1.
Panitia membuka pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. Panitia mengumumkan bakal calon Ketua Rukun Warga kepada warga melalui
Masjid dan Musholla yang ada di wilayah RW 10 dan dengan menempelkan
pemberitahuan yang berisi daftar calon di tempat umum yang mudah dilihat oleh
warga;
3.
Panitia menghitung dan menentukan Daftar Pemilih Tetap;
4.
Panitia menyiapkan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 8. Pendaftaran Bakal Calon:
1.
Pendaftaran bakal calon Ketua Rukun Warga dimulai pada tanggal 11 April
2016 dan akan ditutup pada tanggal 18 April 2016;
2. Panitia mengumumkan bakal calon Ketua Rukun Warga kepada warga melalui
Masjid dan Musholla yang ada di wilayah RW 10 dan dengan menempelkan
pemberitahuan yang berisi daftar calon di tempat umum yang mudah dilihat oleh
warga dimulai pada tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
3. Perkenalan Bakal calon dan penyampaian visi dan misi Ketua RW 10 kepada
masyarakat pada tanggal 20 April 2016.
Pasal 9. Tata Cara Pemilihan:
1.
Pemilihan Ketua Rukun Warga dilakukan dengan cara pemilihan langsung, umum,
bebas dan rahasia, panitia menyediakan TPS bertempat di RT 04/10 (Depan rumah
Bpk. H. Qomarudin.
2.
Kelengkapan untuk pemilihan di setiap TPS terdiri dari :
a.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
b.
Surat Suara
c.
Bilik Suara
d.
Spidol, paku, karton
3.
Pemilihan akan dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 13.30
WIB;
4. Penghitungan suara dilakukan di TPS masing-masing pada pukul 13.35
sampai dengan pukul 15.00 WIB;
5. Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara hasil pemilihan
ketua rukun warga dan diberitahukan kepada warga;
6. Ketua Rukun Warga terpilih adalah calon yang memiliki hasil perhitungan
suara paling tinggi.
Demikian Dokumen
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga 10 ini dibuat untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Sekretaris
Ading Wahyudi
|
Ketua
Pelaksana
Anwar Setiawan
|
I. PEMILIHAN RW
PENDAFTARAN BAKAL CALON RW 10
a. Form Pendaftaran Bakal Calon RW
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR
FORMULIR PENDAFTARAN
BAKAL CALON KETUA RUKUN WARGA 10
Nama
|
:
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
|
Agama
|
:
|
|
Pekerjaan
|
:
|
|
Status Perkawinan
|
:
|
|
Bersama ini saya
mengajukan pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Ketua Rukun Warga (RW) 10
Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah sareal Kota Bogor untuk Masa Bakti Tahun
2016 – 2019.
Demikian
disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
pencalonan Ketua Rukun Warga (RW) 10.
Bogor, April 2016
|
|
…………………………………..
|
b. Surat Pernyataan
PANITIA
PEMILIHAN
KETUA
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN
KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA
BOGOR
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
|
:
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
Dengan ini menyatakan
bahwa saya menerima dan bersedia menjadi bakal calon KETUA RUKUN WARGA (RW) 10
Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor masa bakti 2016 -2019.
Demikian
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan pencalonan Ketua Rukun Warga (RW) 10.
Bogor, April 2016
|
|
Yang membuat pernyataan,
|
|
…………………………………………
|
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
|
:
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
Dengan ini
menyatakan bahwa saya tidak bersedia menjadi bakal calon
KETUA RUKUN WARGA (RW) 10 Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota
Bogor Masa Bakti Tahun 2016
- 2019.
Demikian
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Bogor, April 2016
|
|
Yang membuat pernyataan,
|
|
…………………………………………
|
Surat Pemberitahuan:
PANITIA
PEMILIHAN
KETUA
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN
KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA
BOGOR
Nomor
|
:
|
03/Panpel/04/2016 Bogor, April 2016
|
Lampiran
|
:
|
-
|
Perihal
|
:
|
Pemberitahuan
|
Yang
Terhormat,
Bapak/Ibu/Sdr/i
Warga di
Wilayah RW 10
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh.
Mengacu pada Surat Pemberitahuan
dari Kelurahan Kebon Pedes Nomor: 149/29-Pem tanggal 23 Maret 2016 perihal
Berakhirnya Masa Bhakti Kepengurusan RT 1 s/d 6 dan RW 10 dan ditindaklanjuti
dengan dibentuknya Panitia Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) di wilayah RW 10 pada tanggal 4 April 2016.
Berdasarkan hal tersebut diatas,
maka bersama ini kami sampaikan kepada seluruh warga bahwa di wilayah RW 10
akan dilaksanakan Pemilihan Ketua RT 01 sd 06 dan RW 10.
A.
Jadwal pemilihan:
1.
Pemilihan
Ketua RW 10 akan dilaksanakan pada tanggal 24 April 2016;
2.
Pemilihan
Ketua RT 01, 03 dan 05 akan dilaksanakan pada tanggal 28 April 2016;
3.
Pemilihan
Ketua RT 02, 04 dan 06 akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2016.
B.
Persyaratan Calon RT dan RW:
1.
Warga Negara Republik Indonesia, Laki- laki atau Perempuan;
2.
Beragama Islam;
3.
Memiliki KTP dan berdomisili tetap di wilayah Rukun Tetangga 01 sampai
dengan 06 Rukun Warga 10 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota
Bogor.
C.
Pembukaan Pendaftaran
Pembukaan pendaftaran untuk Bakal
Calon Rukun Warga (RW) 10 dimulai pada Tanggal
11 April 2016 dan akan ditutup pada Tanggal 18 April 2016. Untuk
pendaftaran bisa menghubungi kontak person atau panitia pemilihan (susunan
kepanitiaan terlampir).
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh.
Sekretaris
Ading Wahyudi
|
Ketua
Pelaksana
Anwar Setiawan
|
Kontak
person: Anwar Setiawan (08561654133)
Setelah dilakukan pembukaan pendaftaran dan pencarian Bakal Calon Ketua RW, akhirnya didapatkan 3 (tiga) calon, yaitu:
1. Bpk. Agus Kusnadi
2. Ibu Rina Santi Sahara
3. Bpk. Agus Kusnadi
PENETAPAN NOMOR URUT CALON RW
Penentuan atau pengundian Nomor urut calon RW dilakukan di majlis Ar-Rahman dan disaksikan oleh warga, dengan hasil sebagai berikut:
Nomor Urut Calon RW 10 adalah sebagai berikut:
Nomor Urut 1: Engkus Kusnadi
Nomor Urut 2: Agus Kusnadi
Nomor Urut 3: Rina Santi Sahara
Setelah mendapatkan nomor urut, calon RW memperkenalkan diri dan meyampaikan visi dan misi.
PERSIAPAN PEMILIHAN RW
a. Pendataan Daftar Pemilih Tetap
Total Daftar Pemilih Tetap adalah 1471 orang.
b. Pemberitahuan nama colon dan waktu pelaksanaan pemilihan ke warga diwilayah RW 10 dengan pemasangan banner, pamplet dan melalui masjid serta musholla.
c. Surat Suara
d. Surat Undangan
PANITIA
PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN
KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR
TAHUN
2016
Nomor
|
:
|
07/Panpel/4/2016 Bogor,
22 April 2016
|
Lampiran
|
:
|
-
|
Perihal
|
:
|
Undangan Pemungutan Suara
Ketua RW 10
|
Yang
Terhormat,
Bapak/Ibu/Sdr/I
Warga Kebon
Pedes RW 10
Di Tempat
Bersama ini kami mengundang Bapak/ibu/sdr/I untuk memberikan suara
pada Pemilihan Ketua RW 10 untuk masa bhakti Tahun 2016 – 2019 yang akan
dilaksanakan pada:
Hari/tanggal
|
:
|
Minggu, 24
April 2016
|
Pukul
|
:
|
07.30 sd
13.30 WIB
|
Tempat
Pemungutan Suara (TPS)
|
:
|
Depan
rumah Bpk. H. Qomarudin
|
Alamat
|
:
|
Kebon
Pedes RT 04/10
|
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.
Panitia
Pemilihan RT dan RW
Ketua
Anwar
Setiawan
Catatan: Pastikan
nama anda terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Apabila nama Bpk/ibu/sdr/I
belum terdata dalam DPT,
bisa langsung datang Ke TPS
dengan membawa KTP.
e. Tempat Pemungutan Suara
Tempat Pemungutan Suara berlokasi di depan rumah bpk. H. Qomarudin RT 04/10
PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari minggu, 24 April 2016 di TPS yang berlokasi di depan rumah Bp. H. Qomarudin, adpun susunan acara adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan dan Do'a
Pembukaan acara di TPS yaitu pada pukul 07.00 WIB dan dihadiri oleh 3 (calon) RW dan seluruh panitia serta warga RW 10.
d. Perhitungan Perolehan Suara
Pemungutan suara ditutup pada pukul 13.30 WIB dan perhitungan suara dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Perhitungan suara disaksikan oleh 3 (tiga) calon RW dan warga RW10.
BERITA ACARA PEMILIHAN KETUA RW 10
PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari minggu, 24 April 2016 di TPS yang berlokasi di depan rumah Bp. H. Qomarudin, adpun susunan acara adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan dan Do'a
Pembukaan acara di TPS yaitu pada pukul 07.00 WIB dan dihadiri oleh 3 (calon) RW dan seluruh panitia serta warga RW 10.
b. Penyegelan Perlengkapan Pemungutan Suara
c. Proses Pemungutan Suara
d. Perhitungan Perolehan Suara
Pemungutan suara ditutup pada pukul 13.30 WIB dan perhitungan suara dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Perhitungan suara disaksikan oleh 3 (tiga) calon RW dan warga RW10.
BERITA ACARA PEMILIHAN KETUA RW 10
PANITIA
PEMILIHAN
KETUA
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN
KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA
BOGOR
BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA
RUKUN WARGA 10
KELURAHAN
KEBON PEDES KECAMTAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR
Pada hari ini Minggu, Tanggal Dua Puluh Empat bulan April
tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Kelurahan Kebon Pedes RW 10, telah dilaksanakan
Pemilihan
Ketua RW 10 Kelurahan Kebon Pedes Bogor, dengan hasil sebagai berikut:
No
|
Nama Calon RW
|
Jumlah Perolehan
Suara
|
1.
|
Engkus Kusnadi
|
381 (tiga ratus delapan puluh satu)
|
2.
|
Agus Kusnadi
|
315
(tiga ratus lima belas)
|
3.
|
Rina Santi
Sahara
|
100 (seratus)
|
JUMLAH SURAT
SUARA SAH
|
796 (tujuh ratus Sembilan puluh enam)
|
|
JUMLAH SURAT
SUARA TIDAK SAH
|
15 (lima belas)
|
|
JUMLAH SURAT
SUARA TERPAKAI
|
811
(delapan ratus sebelas)
|
|
JUMLAH SURAT
SUARA
|
1.520 (seribu lima ratus dua puluh)
|
|
JUMLAH SURAT
SUARA TERPAKAI
|
811
(delapan ratus sebelas)
|
|
SURAT SUARA
TIDAK TERPAKAI
|
709
(tujuh ratus sembilan)
|
Berdasarkan hasil tersebut, maka calon yang mendapatkan suara terbanyak
adalah Bpk. Engkus Kusnadi dan diputuskan menjadi Ketua Rukun Warga (RW)
10 untuk masa bhakti Tahun
2016 – 2019.
Sekretaris
Ading Wahyudi
|
Ketua
Pelaksana
Anwar Setiawan
|
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.