Wednesday, April 27, 2016

PEMILIHAN KETUA RW 10 KELURAHAN KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR

Sehubungan dengan berakhirnya masa bhakti RT dan RW pada tanggal 8 April 2016, maka di wilayah RW 10 dilakukan pemilihan Ketua RT dan RW. Proses Pemilihan adalah sebagai berikut:

 Pembentukan Panitia Pemilihan pada tanggal 4 April 2016, dengan susunan      kepanitian sebagai berikut:
     Ketua                                                  : Anwar Setiawan
     Sekretaris                                           : Ading Wahyudi
     Bendahara                                          : Lytia Sukma S. KOM
     Seksi - Seksi:                                  
     1.    Seksi Dokumentasi                       : Samsudin Siman
                                                             Muhtar
                                                             Anto
     2.    Seksi Humas                                : Doni Ramdhoni
                                                             Agus Jabari
                                                 Eman Sulaeman
     3.    Seksi Logistik                               : Hamzah
            Muflih
                                                                  Agus Dartono

Rapat panitia menghasilkan Dokumen Pemilihan Ketua RT dan RW, sebagai berikut:

DOKUMEN PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES  KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR
 

BAB I.    PANITIA PEMILIHAN
Pasal 1.  Fungsi, tugas dan kewenangan panitia
1.       Menyelenggarakan pemilihan ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2.    Membuat rancangan tentang tatacara pemilihan Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang akan dilaksanakan dan ditetapkan;
3.       Menentukan waktu pemilihan;
4.       Mendata calon pemilih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
5.   Mengumumkan kepada masyarakat pemilih, bakal calon yang menjadi kandidat Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
6.       Mensosialisasikan tatacara pemilihan kepada masyarakat pemilih;
7.       Mekanisme pemilihan dimulai dari Pemilihan Ketua Rukun Warga dan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 01 sampai dengan 06.

BAB II.  BAKAL CALON KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Pasal 2.   Syarat Menjadi Bakal Calon Ketua Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
1.       Warga Negara Republik Indonesia, Laki- laki atau Perempuan;
2.       Beragama Islam;
3.       Memiliki KTP dan berdomisili tetap di wilayah Rukun Tetangga 01 sampai dengan 06 Rukun Warga 10 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor;
4.   Memiliki visi misi dan program kerja yang jelas, dalam rangka pengembangan lingkungan sekitar.
Syarat umum:
1.       Memiliki jiwa kepemimpinan;
2.       Dapat melaksanakan tugas dengan ikhlas dan bertanggung jawab;
3.       Mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitar;
4.       Berjiwa reformis, terbuka terhadap semua usaha dan berorientasi pada kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar;
5.       Berjiwa sosial.
Pasal 3.  Hak dan Kewajiban Bakal Calon
Hak bakal calon:
1.       Mendapatkan formulir bakal calon ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang telah disediakan panitia;
2.       Mengkampanyekan diri diwilayah pemilihan;
3.       Memiliki hak suara dalam pemilihan.
Kewajiban bakal calon :
1.       Menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan panitia pemilihan;
2.       Mematuhi aturan dalam proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

BAB III.   PEMILIH
Pasal 4.   Persyaratan Pemilih
1.       Berdomisili di wilayah Rukun Tetangga 01 sampai dengan 06 Rukun Warga 10 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor;
2.       Memiliki KTP dan masih berlaku;
3.       Terdaftar dalam daftar pemilih yang tercatat oleh panitia pemilih;
4.       Tidak dapat diwakili atau mewakili hak suaranya kepada orang lain.

BAB IV.  WAKTU PEMILIHAN
Pemilihan yang akan dilaksanakan terdiri dari Pemilihan Ketua Rukun Warga dan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 01 sampai dengan 06, dengan jadwal sebagai berikut :
1.       Pemilihan Ketua Rukun Warga 10 dilaksanakan pada hari Minggu, 24 April 2016;
2.       Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 01 dilaksanakan pada hari Jum’at, 28 April 2016 bertempat di Musholla Al-Hikmah RT 01/02 RW 10;
3.       Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 02 dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 April 2016 bertempat di Musholla Al-Hikmah RT 01/02 RW 10;
4.       Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 03 dilaksanakan pada hari Jum’at, 28 April 2016 bertempat di Masjid Jami Al-Huda RT 03/04 RW 10;
5.       Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 04 dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 April 2016 bertempat di Masjid Jami Al-Huda RT 03/04 RW 10;
6.       Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 05 dilaksanakan pada hari Jum’at, 28 April 2016 bertempat di Musholla Nurul Da’wah RT 05/06 RW 10;
7.       Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 06 dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 April 2016 bertempat di Musholla Nurul Da’wah RT 05/06 RW 10.

BAB V.  TATA CARA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA
Pasal 5.   Sistem Angket
1.      Panitia membagikan surat suara kepada warga yang berisi 2 (dua) pilihan yaitu pemilihan atau pengukuhan;
2.       Warga menentukan pilihan masing-masing;
3.       Panitia mengumpulkan surat suara dari warga dan dimasukan dalam kotak;
4.       Panitia mengundang warga untuk menghadiri penghitungan surat suara;
5.       Hasil penghitungan sah  apabila disahkan dan disetujui oleh warga yang hadir;
6.       Apabila suara untuk pengukuhan lebih banyak, maka Ketua Rukun Tetangga lama dikukuhkan kembali menjadi Ketua Rukun Tetangga untuk masa bakti 2016-2019;
7.   Apabila suara untuk pemilihan lebih banyak, maka dilakukan pemilihan dengan system voting.
Pasal6.   Sistem Voting
1.       Panitia mengundang warga ditempat yang telah ditentukan;
2.       Panitia dan warga melakukan musyawarah untuk menentukan bakal calon Ketua Rukun Tetangga;
3.       Setelah bakal calon ditentukan maka dilanjutkan dengan pemilihan;
4.       Warga yang hadir mempunyai hak sebagai pemilih;
5.       Pemilihan dilakukan dengan cara menulis nama atau angka dari bakal calon pada kertas yang disediakan oleh panitia;
6.       Panitia menghitung jumlah suara yang sah;
7.       Hasil penghitungan sah  apabila disahkan dan disetujui oleh warga yang hadir;
8.       Ketua Rukun Tetangga terpilih adalah calon yang memiliki suara terbanyak.

BAB VI.  TATA CARA PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA
Pasal 7.  Ketentuan Umum:
1.       Panitia membuka pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2.   Panitia mengumumkan bakal calon Ketua Rukun Warga kepada warga melalui Masjid dan Musholla yang ada di wilayah RW 10 dan dengan menempelkan pemberitahuan yang berisi daftar calon di tempat umum yang mudah dilihat oleh warga;
3.       Panitia menghitung dan menentukan Daftar Pemilih Tetap;
4.       Panitia menyiapkan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 8.  Pendaftaran Bakal Calon:
1.       Pendaftaran bakal calon Ketua Rukun Warga dimulai pada tanggal 11 April 2016 dan akan ditutup pada tanggal 18 April 2016;
2.   Panitia mengumumkan bakal calon Ketua Rukun Warga kepada warga melalui Masjid dan Musholla yang ada di wilayah RW 10 dan dengan menempelkan pemberitahuan yang berisi daftar calon di tempat umum yang mudah dilihat oleh warga dimulai pada tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
3.   Perkenalan Bakal calon dan penyampaian visi dan misi Ketua RW 10 kepada masyarakat pada tanggal 20 April 2016.
Pasal 9.  Tata Cara Pemilihan:
1.       Pemilihan Ketua Rukun Warga dilakukan dengan cara pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia, panitia menyediakan TPS bertempat di RT 04/10 (Depan rumah Bpk. H. Qomarudin.
2.       Kelengkapan untuk pemilihan di setiap TPS terdiri dari :
a.       Daftar Pemilih Tetap (DPT)
b.       Surat Suara
c.       Bilik Suara
d.       Spidol, paku, karton
3.       Pemilihan akan dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB;
4.   Penghitungan suara dilakukan di TPS masing-masing pada pukul 13.35 sampai dengan pukul 15.00 WIB;
5.   Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara hasil pemilihan ketua rukun warga dan diberitahukan kepada warga;
6.     Ketua Rukun Warga terpilih adalah calon yang memiliki hasil perhitungan suara paling tinggi.

Demikian Dokumen Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga 10 ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Sekretaris




Ading Wahyudi

Ketua Pelaksana




Anwar Setiawan


I.   PEMILIHAN RW

     PENDAFTARAN BAKAL CALON RW 10
     a. Form Pendaftaran Bakal Calon RW

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES  KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR
 
FORMULIR PENDAFTARAN
BAKAL CALON KETUA RUKUN WARGA 10


Nama
:

Tempat, Tanggal Lahir
:

Alamat
:

Jenis Kelamin
:

Agama
:

Pekerjaan
:

Status Perkawinan
:





Bersama ini saya mengajukan pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Ketua Rukun Warga (RW) 10 Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah sareal Kota Bogor untuk Masa Bakti Tahun 2016 – 2019.

Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan Ketua Rukun Warga (RW) 10.



Bogor,            April 2016









…………………………………..



   b. Surat Pernyataan

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES  KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR
 
SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:

Jenis Kelamin
:

Tempat, Tanggal Lahir
:

Alamat
:


Dengan ini menyatakan bahwa saya menerima dan bersedia menjadi bakal calon KETUA RUKUN WARGA (RW) 10 Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor masa bakti 2016 -2019.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan Ketua Rukun Warga (RW) 10.



Bogor,            April 2016

Yang membuat pernyataan,







…………………………………………

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES  KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR
 
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:

Jenis Kelamin
:

Tempat, Tanggal Lahir
:

Alamat
:


Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak bersedia menjadi bakal calon KETUA RUKUN WARGA (RW) 10 Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor               Masa Bakti Tahun 2016 - 2019.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Bogor,            April 2016

Yang membuat pernyataan,








…………………………………………

Surat Pemberitahuan:

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES  KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR
                                                                                                                                                                      
Nomor
:
03/Panpel/04/2016                             Bogor,          April 2016
Lampiran
:
-
Perihal
:
Pemberitahuan

Yang Terhormat,
Bapak/Ibu/Sdr/i
Warga di Wilayah RW 10

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh.

Mengacu pada Surat Pemberitahuan dari Kelurahan Kebon Pedes Nomor: 149/29-Pem tanggal 23 Maret 2016 perihal Berakhirnya Masa Bhakti Kepengurusan RT 1 s/d 6 dan RW 10 dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Panitia Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah RW 10 pada tanggal 4 April 2016.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan kepada seluruh warga bahwa di wilayah RW 10 akan dilaksanakan Pemilihan Ketua RT 01 sd 06 dan RW 10.

A.     Jadwal pemilihan:
1.      Pemilihan Ketua RW 10 akan dilaksanakan pada tanggal 24 April 2016;
2.      Pemilihan Ketua RT 01, 03 dan 05 akan dilaksanakan pada tanggal 28 April 2016;
3.      Pemilihan Ketua RT 02, 04 dan 06 akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2016.

B.     Persyaratan Calon RT dan RW:
1.      Warga Negara Republik Indonesia, Laki- laki atau Perempuan;
2.      Beragama Islam;
3.      Memiliki KTP dan berdomisili tetap di wilayah Rukun Tetangga 01 sampai dengan 06 Rukun Warga 10 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.

C.      Pembukaan Pendaftaran
Pembukaan pendaftaran untuk Bakal Calon Rukun Warga (RW) 10 dimulai pada Tanggal 11 April 2016 dan akan ditutup pada Tanggal 18 April 2016. Untuk pendaftaran bisa menghubungi kontak person atau panitia pemilihan (susunan kepanitiaan terlampir).

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh.
                                                                                                       
Sekretaris



Ading Wahyudi

Ketua Pelaksana



Anwar Setiawan


Kontak person: Anwar Setiawan (08561654133)


Setelah dilakukan pembukaan pendaftaran dan pencarian Bakal Calon Ketua RW, akhirnya didapatkan 3 (tiga) calon, yaitu:
1. Bpk. Agus Kusnadi
2. Ibu Rina Santi Sahara
3. Bpk. Agus Kusnadi

PENETAPAN NOMOR URUT CALON RW
Penentuan atau pengundian Nomor urut calon RW dilakukan di majlis Ar-Rahman dan disaksikan oleh warga, dengan hasil sebagai berikut:



Nomor Urut Calon RW 10 adalah sebagai berikut:

Nomor Urut 1: Engkus Kusnadi
Nomor Urut 2: Agus Kusnadi
Nomor Urut 3: Rina Santi Sahara

Setelah mendapatkan nomor urut, calon RW memperkenalkan diri dan meyampaikan visi dan misi. 



    PERSIAPAN PEMILIHAN RW
    a. Pendataan Daftar Pemilih Tetap
        Total Daftar Pemilih Tetap adalah 1471 orang.

    b. Pemberitahuan nama colon dan waktu pelaksanaan pemilihan ke warga diwilayah RW 10          dengan pemasangan banner, pamplet dan melalui masjid serta musholla.



    c. Surat Suara

     

     d. Surat Undangan

PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR
TAHUN 2016


Nomor
:
07/Panpel/4/2016                                                                      Bogor,  22 April 2016
Lampiran
:
-
Perihal
:
Undangan Pemungutan Suara
Ketua RW 10

Yang Terhormat,
Bapak/Ibu/Sdr/I
Warga Kebon Pedes RW 10
Di Tempat

Bersama ini kami mengundang Bapak/ibu/sdr/I untuk memberikan suara pada Pemilihan Ketua RW 10 untuk masa bhakti Tahun 2016 – 2019 yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal
:
Minggu, 24 April 2016
Pukul
:
07.30 sd 13.30 WIB
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
:
Depan rumah Bpk. H. Qomarudin
Alamat
:
Kebon Pedes RT 04/10

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.

                                                                                                                                                Panitia Pemilihan RT dan RW
                                                                                                                                                Ketua


                                                                                                                                                Anwar Setiawan

Catatan: Pastikan nama anda terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
                  Apabila nama Bpk/ibu/sdr/I belum terdata dalam DPT,
                  bisa langsung datang Ke TPS dengan membawa KTP.
 
  e. Tempat Pemungutan Suara
       Tempat Pemungutan Suara berlokasi di depan rumah bpk. H. Qomarudin RT 04/10




     PEMUNGUTAN SUARA
     Pemungutan suara dilaksanakan pada hari minggu, 24 April 2016 di TPS yang berlokasi di      depan rumah Bp. H. Qomarudin, adpun susunan acara adalah sebagai berikut:
     a. Pembukaan dan Do'a
         Pembukaan acara di TPS yaitu pada pukul 07.00 WIB dan dihadiri oleh 3 (calon) RW dan          seluruh panitia serta warga RW 10.








     b.  Penyegelan Perlengkapan Pemungutan Suara




   c. Proses Pemungutan Suara
       

 


    
 
 
  
 


    d. Perhitungan Perolehan Suara
        Pemungutan suara ditutup pada pukul 13.30 WIB dan perhitungan suara dilaksanakan               pada pukul 14.00 WIB. Perhitungan suara disaksikan oleh 3 (tiga) calon RW dan warga             RW10.







 

 






BERITA ACARA PEMILIHAN KETUA RW 10


PANITIA PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES  KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR
 


BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA 10
KELURAHAN KEBON PEDES KECAMTAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR

Pada hari ini Minggu, Tanggal Dua Puluh Empat bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Kelurahan Kebon Pedes RW 10, telah dilaksanakan Pemilihan Ketua RW 10 Kelurahan Kebon Pedes Bogor, dengan hasil sebagai berikut:

No
Nama Calon RW
Jumlah Perolehan Suara
1.
Engkus Kusnadi
    381  (tiga ratus delapan puluh satu)
2.
Agus Kusnadi
    315  (tiga ratus lima belas)
3.
Rina Santi Sahara
    100  (seratus)

JUMLAH SURAT SUARA SAH
    796  (tujuh ratus Sembilan puluh enam)
JUMLAH SURAT SUARA TIDAK SAH
      15   (lima belas)
JUMLAH SURAT SUARA TERPAKAI
    811  (delapan ratus sebelas)

JUMLAH SURAT SUARA
1.520  (seribu lima ratus dua puluh)
JUMLAH SURAT SUARA TERPAKAI
    811  (delapan ratus sebelas)
SURAT SUARA TIDAK TERPAKAI
    709  (tujuh ratus sembilan)

Berdasarkan hasil tersebut, maka calon yang mendapatkan suara terbanyak adalah              Bpk. Engkus Kusnadi dan diputuskan menjadi Ketua Rukun Warga (RW) 10 untuk           masa bhakti Tahun 2016 – 2019.

Sekretaris




Ading Wahyudi

Ketua Pelaksana




Anwar Setiawan

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.