ANGGARAN DASAR
DKM MUSHOLLA AL–HIKMAH KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10
KELURAHAN KEBON PEDES
KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR
MUQADIMAH
Segala puji bagi Allah SWT yang telah mengutus
Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, sebagai saksi, pemberi
kabar gembira dan peringatan, serta sebagai teladan yang terbaik bagi mereka
yang senantiasa mengharapkan ridho-Nya.
Memakmurkan masjid/musholla merupakan sebuah
amal sholeh yang utama di sisi Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
"Yang memakmurkan
Masjid-Masjid Allah hanyalah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian,
tetap mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat dan tidak takut (kepada siapapun)
selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan
termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk"
(Q.S. 9:18)
Fungsi dan peranan masjid/musholla sebagaimana
pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai pusat berbagai kegiatan ummat
Islam, tidak saja sebagai sarana untuk kegiatan ibadah, akan tetapi di
masjid/musholla pula Rasulullah SAW telah membina amalan-amalan masjid lainnya.
Rasulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat Kegiatan dakwah, tempat
menuntut dan mengkaji ilmu (ahlu suffah), menerima perwakilan yang datang
ke Madinah, membentuk utusan yang hendak dihantar ke berbagai tempat bahkan
sampai mengatur sebuah peperangan pun dilaksanakan dengan musyawarah di
masjid.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas perlu
adanya sebuah sistem kepemimpinan dan kepengurusan mushola yang amanah sehingga
mampu membawa ummat Islam kepada peningkatan kualitas iman dan takwa. Maka
dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, maka
dibentuklah Organisasi Dewan Kesejahteraan Musholla (DKM) Al-Hikmah Kebon Pedes
RT 01 & 02 RW 10 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut:
BAB I
Pasal 1
NAMA
NAMA
Organisasi ini bernama Dewan Kesejahteraan
Musholla “Al-Hikmah” selanjutnya disingkat DKM Al-Hikmah
Pasal 2
WAKTU
WAKTU
Dewan
Kesejahteraan Musholla “Al-Hikmah” didirikan pada Tahun 1975 untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
DKM Al-Hikmah
berkedudukan di Kebon Pedes RT 01 & 02 RW 10 Kelurahan Kebon Pedes
Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
AZAS, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 4
AZAS
DKM Al-Hikmah
berazaskan Islam
Pasal 5
SIFAT
DKM Al-Hikmah
bersifat independen yang tidak berapiliasi kekuatan organisasi sosial politik
apapun dan berdiri diatas semua golongan.
Pasal 6
CIRI ORGANISASI
DKM Al-Hikmah bercirikan
Keislaman, Kekeluargaan, dan Kebersamaan dalam kegiatan-kegiatan sosial.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
MAKSUD
Maksud dibentuknya DKM Al-Hikmah adalah ::
1.
Sebagai wadah penguat silaturahim sesama umat
muslim diwilayah RT 01 & 02 RW 10 khususnya, dan kaum muslimin serta
muslimat pada umumnya.
2. Sebagai sarana
dakwah, diskusi, berbagi informasi dan peningkatan Sumber Daya Manusia yang
Islamiyah.
Pasal 8
TUJUAN
DKM
Al-Hikmah bertujuan membina dan mengembangkan jamaah yang bertaqwa kepada Allah
SWT, memiliki wawasan keislaman yang utuh dan kokoh yang senantiasa
mensejahterakan masjid/musholla sebagai pusat ibadah, da’wah dan perjuangan
memberdayakan umat untuk mewujudkan masyarakat yang marhamah/kasih sayang
dengan tetap memegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan islamiyah.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 9
Untuk tercapainya tujuan, DKM Musholla Al-Hikmah
melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mengadakan kegiatan
pengajian 1 (satu) minggu sekali pada malam hari rabu, malam jum’at untuk kaum
laki-laki dan pengajian rutin setiap
hari sabtu untuk Ibu-ibu.
2. Mengadakan
kegiatan-kegiatan keagamaan, seperti Peringatan Hari Besar Islam.
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10
STRUKTUR ORGANISASI
DKM Al-Hikmah
memiliki struktur organisasi sendiri dan tidak bercabang sehingga secara
struktural tidak memiliki keterkaitan dengan pihak manapun, kecuali sebatas
koordinasi, partisipasi dan konsultasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
DKM Al-Hikmah memiliki
anggota terdiri dari dari:
1.
Anggota kelembagaan Pembina
2.
Anggota kelembagaan Penasehat
3.
Anggota kelembagaan Pengurus
4.
Anggota jamaah Musholla Al-Hikmah
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
MASA KEPENGURUSAN DKM AL-HIKMAH
Masa
Bhakti/Masa kepengurusan DKM Al-Hikmah selama 3 (tiga) tahun, terhitung
sejak ditetapkannya dalam surat keputusan.
Pasal 13
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pembina dan Penasehat DKM Al-Hikmah adalah:
A. Pembina
1. Ketua RW 10
2. Ketua RT 01/10
3. Ketua RT 02/10
B.
Penasehat adalah tokoh masyarakat yang terpilih.
Pasal 14
KETUA DKM TERPILIH
Ketua DKM
terpilih adalah mandataris musyawarah dan tidak terbatas selama masih mendapat
amanah dari jamaah (masa bhakti 3 tahun).
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
KEDAULATAN
Kedaulatan DKM
Al-Hikmah sepenuhnya berada ditangan jamaah untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
Pasal 16
PERMUSYAWARATAN
Bentuk musyawarah DKM Al-Hikmah terdiri dari:
1.
Musyawarah jamaah;
2.
Musyawarah pengurus;
3.
Musyawarah kerja;
Pasal 17
PENGESAHAN
PENGURUS
Kepengurusan
DKM Al-Hikmah di syahkan oleh musyawarah jamaah, dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua RW 10.
Pasal 18
QOURUM
Qourum
musyawarah (hasil suara) dikatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50%
ditambah satu dari jamaah yang diundang.
BAB IX
ASET DAN
KEKAYAAN DKM
Pasal 19
ASET DAN
KEKAYAAN DKM
1. Kekayaan DKM Al-Hikmah adalah asset inventaris musholla.
2. Kekayaan DKM Al-Hikmah diperoleh dari:
a.
Iuran dan infaq
jamaah;
b.
Zakat, sodaqoh, wakaf
dan hibah umat islam;
c.
Usaha lain yang tidak
mengikat.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 20
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1. Perubahan dan
penyempurnaan anggaran dasar ini ditetapkan dalam musyawarah jamaah DKM
Al-Hikmah.
2. Bila terjadi
pembubaran organisasi DKM, maka seluruh kekayaan DKM Al-Hikmah diserahkan
kepada Lembaga Keagamaan yang ditunjuk atas persetujuan jamaah.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
PENUTUP
Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di
|
:
|
Bogor
|
|
Pada
Tanggal
|
:
|
29
Juni 2014
|
DKM AL-HIKMAH KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10 KELURAHAN
KEBON PEDES
KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR
Ketua,
EPENDI
|
|
Sekretaris,
ADING WAHYUDI
|
|
|
|
|
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DKM AL-HIKMAH KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10
KELURAHAN KEBON PEDES
KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
PENGERTIAN UMUM
1. DKM Al-Hikmah
adalah organisasi da’wah yang berorientasi kepada ibadah dan pengembangan
muamalat umat.
2. DKM Al-Hikmah
merupakan penghimpunan jamaah musholla yang menjadikan musholla sebagai pusat
kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah dan keilmuan.
Pasal 2
SIFAT ORGANISASI
Sifat
organisasi DKM Al-Hikmah adalah:
1. Keislamanan,
yaitu memiliki nilai dasar islam da’wah yang membawa kedamaian dan kebenaran
untuk kesejahteraan umat.
2. Kejamaahan,
yaitu memiliki anggota jamaah yang mencintai masjid/musholla.
3. Keindonesian,
yaitu berpijak kepada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta
wawasan nusantara.
Pasal 3
SIFAT PENGEMBANGAN PROGRAM
Dalam
pengembangan program DKM Al-Hikmah bersifat:
1. Komunikatif,
yaitu meningkatkan hubungan silaturahim antar jamaah.
2. Informatif,
yaitu pemberian pelayanan informasi tentang potensi jamaah musholla dan
kegiatan keagamaan lainnya.
3. Kuantitatif,
adalah pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas
kegiatan para jamaah.
4. Koordinatif,
yaitu upaya terpadu dalam rangka menumbuh kembangkan jamaah musholla sehingga
tercipta keharmonisan jamaah.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
KEANGGOTAAN
Anggota DKM
Al-Hikmah terdiri dari:
1. Anggota kelembagaan
adalah instansi terkait yang memiliki fungsi sebagai Pembina.
2. Anggota
perorangan adalah pengurus dan jamaah.
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1. Setiap
anggota berkewajiban mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Setiap
anggota berhak mendapatkan pelayanan serta memberikan usul dan saran.
3. Setiap
anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus selama sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Pasal 6
PENERIMAAN ANGGOTA
Penerimaan
anggota dapat dilakukan siapa saja yang berkenan berjamaah di Musholla Al-Hikmah.
Pasal 7
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Berakhirnya
keanggotaan DKM Al-Hikmah:
a. Pembubaran
organisasi
b. Meninggal
dunia
c. Pengunduran
diri
d. Dikenakan
sanksi
2. Mekanisme
dan proses pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap akan diatur oleh
musyawarah pengurus.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
KRITERIA PENGURUS
Pengurus DKM
Al-Hikmah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berdomisili
tetap diwilayah Kebon Pedes RT 01 & 02 RW 10.
2. Berakhlaq
mulia.
3. Memiliki
wawasan keislaman dan keindonesian.
4. Tidak
menjabat pada organisasi lain.
5. Bukan pengurus pemerintahan (Lurah, Ketua RW, Ketua RT).
Pasal 9
PENYUSUNAN PENGURUS
1. Ketua
terpilih, selanjutnya menyusun kepengurusan organisasi DKM Al-Hikmah secara
lengkap.
2. Pengurus
diangkat dan dipilih berdasarkan musyawarah dengan Pembina dan Penasehat.
Pasal 10
PENGURUS DKM
1. Pengurus
terdiri dari ketua yang dibantu oleh sekretaris, bendahara dan seksi-seksi
sesuai dengan kebutuhan.
2. Pengurus
menduduki jabatan sesuai dengan bidangnya.
Pasal 11
SEKRETARIS, BENDAHARA DAN SEKSI-SEKSI
1. Kesekretarisan
dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab kepada ketua.
2. Kebendaharaan
dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada ketua.
3. Seksi-seksi
dibentuk berdasarkan keperluan dibawah koordinasi ketua.
Pasal 12
JABATAN KETUA
Jabatan
ketua DKM Al-Hikmah dapat dipilih hanya dua kali jabatan berikutnya, kecuali
jamaah masih memberikan amanah.
Pasal 13
PELANTIKAN PENGURUS
1. Pelantikan
pengurus DKM Al-Hikmah dilakukan oleh Ketua RW 10.
2. Dewan pengurus
DKM Al-Hikmah pada saat dilantik diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus.
Pasal 14
IKRAR PENGURUS
Pernyataan
ikrar pengurus DKM Al-Hikmah adalah sebagai berikut:
“Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Aku bersaksi tiada Tuhan
Selain Allah dan Nabi Muhammad S.A.W adalah utusan Allah, Aku ridho Allah
sebagai Tuhan kami dan Islam sebagai agama kami dan Al-Qur’an sebagai Imam
kami”
Kami
berikrar:
1. Akan
memenuhi kewajiban pengurus DKM Al-Hikmah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2. Memegang
teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya dengan
istiqomah.
3. Mengutamakan
prinsip-prinsip aqidah, akhlaqul karimah dan ukhuwah islamiyyah, persatuan dan
kesatuan sesama manusia.
4. Mengemban
prinsip-prinsip da’wah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup
dunia dan akhirat.
Pasal 15
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Masa Bhakti
kepengurusan DKM Al-Hikmah lamanya 3 (tiga) tahun dan akan diadakan pembubaran
oleh Ketua RW 10 dan selanjutnya akan dilakukan pembentukan
panitia pemilihan Pengurus DKM Al-Hikmah untuk masa bhakti berikutnya. Kepanitian yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah dan persyaratan
panitia adalah jamaah/warga diwilayah RT 01 & 02 RW 10 dan bukan sebagai
pengurus organisasi lain atau pengurus pemerintahan (Lurah, Ketua RW dan Ketua
RT).
Pasal 16
PEMBINA DAN PENASEHAT
1. Pembina DKM
Al-Hikmah adalah:
a. Ketua RW 10
b. Ketua RT 01
c. Ketua RT 02
2. Penasehat
adalah Tokoh Agama yang ditokohkan oleh jamaah.
3. Pembina dan penasehat
memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
4. Pembina dan
penasehat memberikan nasehat kreatif bagi kepentingan pengembangan organisasi
DKM Al-Hikmah.
5. Tugas Dewan
Penasehat dan Pengurus DKM Al-Hikmah adalah :
a.
Dewan penasehat
§ Memfasilitasi
musyawarah jamaah
§ Jika Pengurus
Harian tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja), maka Dewan Penasehat
dapat memberhentikan dan memilih Ketua yang baru dengan mekanisme pengambilan
keputusan minimal dihadiri 1/2 (setengah) +1 (satu) dari seluruh
anggota Dewan Penasehat dan disetujui minimal dari 2/3 jumlah anggota yang
terdaftar.
§ Memberikan
masukan terhadap pengurus DKM Al-Hikmah untuk kelancaran program yang telah
direncanakan.
b.
Ketua dan Wakil Ketua
§ Mengadakan
musyawarah pengurus dan musyawarah anggota.
§ Memilih tim
pengurus yang akan direkomendasikan pada musyawarah anggota.
§ Mengontrol
kinerja kepengurusan saat masa jabatannya.
§ Melaporkan
Kinerja kepengurusan setiap 2 (dua) tahun sekali.
c.
Sekretaris
§ Mengelola kegiatan
surat masuk dan keluar.
§ Mengelola database anggota
dan calon anggota.
§ Melakukan pencatatan
rencana kegiatan yang akan dilakukan.
d.
Bendahara
§ Melakukan
pencatatan pemasukan dan pengeluaran keuangan Musholla Al-Hikmah.
§ Melaporkan
keuangan Musholla Al-Hikmah secara periodik 1 (satu) tahun sekali didepan Pembina, Penasehat
dan Pengurus DKM-Al-Hikmah serta jamaah.
Pasal 17
SEKSI-SEKSI
1. Seksi Agama
§ Bertanggung
jawab terhadap kegiatan keagamaan .
§ Merumuskan
kegiatan yang berkaitan dengan penguatan keimanan dan ketaqwaan serta Perayaan
Hari Besar Islam.
2. Seksi Humas
§ Penyebaran
informasi secara eksternal.
§ Melakukan
komunikasi dan kerjasama terhadap pihak lain yang membangun.
3. Seksi Perawatan
§ Bertanggung
jawab atas penerimaan, pemeliharaan dan penyimpanan semua barang-barang
inventaris.
§ Melakukan
administrasi atas jumlah dan kondisi barang-barang inventaris.
§ Melakukan
administrasi atas keluar-masuk barang-barang inventaris.
BAB IV
DISIPLIN DAN
SANKSI
Pasal 18
Disiplin
Disiplin
Setiap anggota maupun pengurus yang melanggar ketentuan organisasi
dikenakan teguran lisan.
Pasal 19
TATA CARA
PENETAPAN SANKSI
Tata cara penerapan sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah,
terbukti, bijaksana, adil dan tegas.
Pasal 20
JENIS DISIPLIN
Klasifikasi penerapan disiplin terdiri dari: teguran lisan, teguran
tertulis diminta untuk mengundurkan diri.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
MUSYAWARAH
PENGURUS
1.
Musyawarah pengurus
diselenggarakan minimal 3 (tiga) kali dalam setahun untuk membahas:
a.
Penyelenggaraan PHBI
(Peringatan Hari Besar Islam).
b.
Evaluasi
penyelenggaraan pengajian rutin.
c.
Evaluasi program.
2.
Musyawarah pengurus
dapat dilaksanakan secara mendadak apabila:
a.
Ada masalah yang
sangat mendesak.
b.
Ada program yang
ditetapkan tidak berjalan
c.
Hal-hal lain yang
bersifat darurat.
Pasal 22
MUSYAWARAH
ISTIMEWA
Musyawarah istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu, atas prakarsa ketua,
pengurus atau dari mayoritas masyarakat dan/atau dari Pembina/penasehat.
Pasal 23
MUSYAWARAH
KERJA
1.
Musyawarah kerja yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh pengurus lengkap untuk memutuskan rincian dan
agenda program kerja DKM Al-Hikmah.
2. Musyawarah kerja dilaksanakan setelah pelantikan pengurus.
BAB VI
HAK SUARA
Pasal 24
HAK SUARA
Dalam musyawarah,
setiap orang memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 25
QOURUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Musyawarah dan
rapat-rapat adalah sah jika memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh atau
lebih dari jumlah peserta yang diundang hadir.
2.
Pengambilan keputusan
pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini
tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
RANGKAP JABATAN
DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 26
LARANGAN
RANGKAP JABATAN
Jabatan ketua tidak rangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang
sama dalam jajaran DKM Al-Hikmah.
Pasal 27
PENGISIAN
JABATAN ANTAR WAKTU
1.
Apabila ketua tidak
dapat melaksanakan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan
tersebut secara otomatis dilimpahkan kepada wakil ketua, atau memilih salah
satu pengurus berdasarkan rapat pengurus.
2.
Apabila ketua
berhalangan tidak tetap, maka jabatan ketua dipegang oleh pengurus yang diberi
mandat oleh ketua.
BAB VIII
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal 28
KEKAYAAN
ORGANISASI
1.
Kekayaan organisasi
adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2.
Peraturan dan tata
tertib penerimaan serta penggunaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan
diinformasikan kepada jamaah dan pihak terkait.
3.
Apabila DKM Al-Hikmah
bubar, maka semua kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan sosial
islam untuk kepentingan kesejahteraan umat.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan anggaran
rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah jamaah.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan
diatur tersendiri oleh pengurus DKM
Al-Hikmah.
BAB XI
PENUTUP
Anggaran rumah tangga
ini berlaku sejak ditetapkan.
|
Ditetapkan
di
|
:
|
Bogor
|
|
Pada
Tanggal
|
:
|
29
Juni 2014
|
DKM AL-HIKMAH KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10
KELURAHAN KEBON PEDES
KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR
Ketua,
EPENDI
|
|
Sekretaris,
ADING WAHYUDI
|
|
|
|
|
|
|
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KESEJAHTERAAN MUSHOLLA AL – HIKMAH
PERIODE TAHUN 2014 – 2017
KELURAHAN KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10
KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR