Sunday, August 20, 2017

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
DKM MUSHOLLA AL–HIKMAH KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10
KELURAHAN KEBON PEDES
KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR

MUQADIMAH
Segala puji bagi Allah SWT yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, sebagai saksi, pemberi kabar gembira dan peringatan, serta sebagai teladan yang terbaik bagi mereka yang senantiasa mengharapkan ridho-Nya. 
Memakmurkan masjid/musholla merupakan sebuah amal sholeh yang utama di sisi Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
 "Yang memakmurkan Masjid-Masjid  Allah hanyalah  orang-orang yang beriman  kepada  Allah dan  hari kemudian,   tetap  mendirikan shalat dan mengeluarkan  zakat  dan  tidak   takut  (kepada  siapapun) selain kepada  Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan  orang-orang yang mendapat petunjuk" (Q.S. 9:18)
Fungsi dan peranan masjid/musholla sebagaimana pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana untuk kegiatan ibadah, akan tetapi di masjid/musholla pula Rasulullah SAW telah membina amalan-amalan masjid lainnya. Rasulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat Kegiatan dakwah, tempat menuntut dan mengkaji ilmu (ahlu suffah), menerima perwakilan yang datang ke Madinah, membentuk utusan yang hendak dihantar ke berbagai tempat bahkan sampai mengatur sebuah peperangan pun dilaksanakan dengan musyawarah di masjid. 
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas perlu adanya sebuah sistem kepemimpinan dan kepengurusan mushola yang amanah sehingga mampu membawa ummat Islam kepada peningkatan kualitas iman dan takwa. Maka dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, maka dibentuklah Organisasi Dewan Kesejahteraan Musholla (DKM) Al-Hikmah Kebon Pedes RT 01 & 02 RW 10 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal  Kota Bogor, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Dewan Kesejahteraan Musholla “Al-Hikmah” selanjutnya disingkat DKM Al-Hikmah
Pasal 2
WAKTU
Dewan Kesejahteraan Musholla “Al-Hikmah” didirikan pada Tahun 1975 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
DKM Al-Hikmah berkedudukan di Kebon Pedes RT 01 & 02 RW 10 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI

Pasal 4
AZAS
DKM Al-Hikmah berazaskan Islam

Pasal 5
SIFAT
DKM Al-Hikmah bersifat independen yang tidak berapiliasi kekuatan organisasi sosial politik apapun dan berdiri diatas semua golongan.

Pasal 6
CIRI ORGANISASI
DKM Al-Hikmah bercirikan Keislaman, Kekeluargaan, dan Kebersamaan dalam kegiatan-kegiatan sosial.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7
MAKSUD

Maksud dibentuknya DKM Al-Hikmah adalah ::
1.      Sebagai wadah penguat silaturahim sesama umat muslim diwilayah RT 01 & 02 RW 10 khususnya, dan kaum muslimin serta muslimat pada umumnya.
2.      Sebagai sarana dakwah, diskusi, berbagi informasi dan peningkatan Sumber Daya Manusia yang Islamiyah.

Pasal 8
TUJUAN
DKM Al-Hikmah bertujuan membina dan mengembangkan jamaah yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman yang utuh dan kokoh yang senantiasa mensejahterakan masjid/musholla sebagai pusat ibadah, da’wah dan perjuangan memberdayakan umat untuk mewujudkan masyarakat yang marhamah/kasih sayang dengan tetap memegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan islamiyah.

BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 9
Untuk tercapainya tujuan, DKM Musholla Al-Hikmah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.      Mengadakan kegiatan pengajian 1 (satu) minggu sekali pada malam hari rabu, malam jum’at untuk kaum laki-laki dan pengajian  rutin setiap hari sabtu untuk Ibu-ibu.
2.      Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan, seperti Peringatan Hari Besar Islam.





BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
STRUKTUR ORGANISASI
DKM Al-Hikmah memiliki struktur organisasi sendiri dan tidak bercabang sehingga secara struktural tidak memiliki keterkaitan dengan pihak manapun, kecuali sebatas koordinasi, partisipasi dan konsultasi.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11
KEANGGOTAAN
DKM Al-Hikmah memiliki anggota terdiri dari dari:
1.         Anggota kelembagaan Pembina
2.         Anggota kelembagaan Penasehat
3.         Anggota kelembagaan Pengurus
4.         Anggota jamaah Musholla Al-Hikmah


BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 12
MASA KEPENGURUSAN DKM AL-HIKMAH
Masa Bhakti/Masa kepengurusan DKM Al-Hikmah selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditetapkannya dalam surat keputusan.






Pasal 13
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pembina dan Penasehat DKM Al-Hikmah adalah:
A.      Pembina
1.      Ketua RW 10
2.      Ketua RT 01/10
3.      Ketua RT 02/10
B.      Penasehat adalah tokoh masyarakat yang terpilih.

Pasal 14
KETUA DKM TERPILIH
Ketua DKM terpilih adalah mandataris musyawarah dan tidak terbatas selama masih mendapat amanah dari jamaah (masa bhakti 3 tahun).

BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
KEDAULATAN
Kedaulatan DKM Al-Hikmah sepenuhnya berada ditangan jamaah untuk mencapai musyawarah dan mufakat.

Pasal 16
PERMUSYAWARATAN
Bentuk musyawarah DKM Al-Hikmah terdiri dari:
1.      Musyawarah jamaah;
2.      Musyawarah pengurus;
3.      Musyawarah kerja;

Pasal 17
PENGESAHAN PENGURUS
Kepengurusan DKM Al-Hikmah di syahkan oleh musyawarah jamaah, dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua RW 10.

Pasal 18
QOURUM
Qourum musyawarah (hasil suara) dikatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jamaah yang diundang.

BAB IX
ASET DAN KEKAYAAN DKM

Pasal 19
ASET DAN KEKAYAAN DKM
1.      Kekayaan DKM Al-Hikmah adalah asset inventaris musholla.
2.      Kekayaan DKM Al-Hikmah diperoleh dari:
a.       Iuran dan infaq jamaah;
b.      Zakat, sodaqoh, wakaf dan hibah umat islam;
c.       Usaha lain yang tidak mengikat.

BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 20
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1.      Perubahan dan penyempurnaan anggaran dasar ini ditetapkan dalam musyawarah jamaah DKM Al-Hikmah.
2.      Bila terjadi pembubaran organisasi DKM, maka seluruh kekayaan DKM Al-Hikmah diserahkan kepada Lembaga Keagamaan yang ditunjuk atas persetujuan jamaah.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
PENUTUP
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
:
Bogor

Pada Tanggal
:
29 Juni 2014
                                                                                               
DKM AL-HIKMAH KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10 KELURAHAN KEBON PEDES
KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR

Ketua,



EPENDI

Sekretaris,



ADING WAHYUDI


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
DKM AL-HIKMAH KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10
KELURAHAN KEBON PEDES
KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
1.      DKM Al-Hikmah adalah organisasi da’wah yang berorientasi kepada ibadah dan pengembangan muamalat umat.
2.      DKM Al-Hikmah merupakan penghimpunan jamaah musholla yang menjadikan musholla sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah dan keilmuan.

Pasal 2
SIFAT ORGANISASI
Sifat organisasi DKM Al-Hikmah adalah:
1.      Keislamanan, yaitu memiliki nilai dasar islam da’wah yang membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2.      Kejamaahan, yaitu memiliki anggota jamaah yang mencintai masjid/musholla.
3.      Keindonesian, yaitu berpijak kepada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta wawasan nusantara.

Pasal 3
SIFAT PENGEMBANGAN PROGRAM
Dalam pengembangan program DKM Al-Hikmah bersifat:
1.      Komunikatif, yaitu meningkatkan hubungan silaturahim antar jamaah.
2.      Informatif, yaitu pemberian pelayanan informasi tentang potensi jamaah musholla dan kegiatan keagamaan lainnya.
3.      Kuantitatif, adalah pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para jamaah.
4.      Koordinatif, yaitu upaya terpadu dalam rangka menumbuh kembangkan jamaah musholla sehingga tercipta keharmonisan jamaah.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
KEANGGOTAAN
Anggota DKM Al-Hikmah terdiri dari:
1.      Anggota kelembagaan adalah instansi terkait yang memiliki fungsi sebagai Pembina.
2.      Anggota perorangan adalah pengurus dan jamaah.

Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1.      Setiap anggota berkewajiban mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.      Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan serta memberikan usul dan saran.
3.      Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal 6
PENERIMAAN ANGGOTA
Penerimaan anggota dapat dilakukan siapa saja yang berkenan berjamaah di Musholla    Al-Hikmah.

Pasal 7
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.      Berakhirnya keanggotaan DKM Al-Hikmah:
a.       Pembubaran organisasi
b.      Meninggal dunia
c.       Pengunduran diri
d.      Dikenakan sanksi
2.      Mekanisme dan proses pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap akan diatur oleh musyawarah pengurus.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 8
KRITERIA PENGURUS
Pengurus DKM Al-Hikmah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Berdomisili tetap diwilayah Kebon Pedes RT 01 & 02 RW 10.
2.      Berakhlaq mulia.
3.      Memiliki wawasan keislaman dan keindonesian.
4.      Tidak menjabat pada organisasi lain.
5.      Bukan pengurus pemerintahan (Lurah, Ketua RW, Ketua RT).

Pasal 9
PENYUSUNAN PENGURUS
1.      Ketua terpilih, selanjutnya menyusun kepengurusan organisasi DKM Al-Hikmah secara lengkap.
2.      Pengurus diangkat dan dipilih berdasarkan musyawarah dengan Pembina dan Penasehat.

Pasal 10
PENGURUS DKM
1.      Pengurus terdiri dari ketua yang dibantu oleh sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
2.      Pengurus menduduki jabatan sesuai dengan bidangnya.

Pasal 11
SEKRETARIS, BENDAHARA DAN SEKSI-SEKSI
1.      Kesekretarisan dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab kepada ketua.
2.      Kebendaharaan dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada ketua.
3.      Seksi-seksi dibentuk berdasarkan keperluan dibawah koordinasi ketua.



Pasal 12
JABATAN KETUA
Jabatan ketua DKM Al-Hikmah dapat dipilih hanya dua kali jabatan berikutnya, kecuali jamaah masih memberikan amanah.

Pasal 13
PELANTIKAN PENGURUS
1.      Pelantikan pengurus DKM Al-Hikmah dilakukan oleh Ketua RW 10.
2.      Dewan pengurus DKM Al-Hikmah pada saat dilantik diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus.

Pasal 14
IKRAR PENGURUS
Pernyataan ikrar pengurus DKM Al-Hikmah adalah sebagai berikut:
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah dan Nabi Muhammad S.A.W adalah utusan Allah, Aku ridho Allah sebagai Tuhan kami dan Islam sebagai agama kami dan Al-Qur’an sebagai Imam kami”
Kami berikrar:                                         
1.      Akan memenuhi kewajiban pengurus DKM Al-Hikmah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2.      Memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya dengan istiqomah.
3.      Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlaqul karimah dan ukhuwah islamiyyah, persatuan dan kesatuan sesama manusia.
4.      Mengemban prinsip-prinsip da’wah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup dunia dan akhirat.








Pasal 15
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Masa Bhakti kepengurusan DKM Al-Hikmah lamanya 3 (tiga) tahun dan akan diadakan pembubaran oleh Ketua RW 10 dan selanjutnya akan dilakukan pembentukan panitia pemilihan Pengurus DKM Al-Hikmah untuk masa bhakti berikutnya. Kepanitian yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah dan persyaratan panitia adalah jamaah/warga diwilayah RT 01 & 02 RW 10 dan bukan sebagai pengurus organisasi lain atau pengurus pemerintahan (Lurah, Ketua RW dan Ketua RT).

Pasal 16
PEMBINA DAN PENASEHAT
1.      Pembina DKM Al-Hikmah adalah:
a.       Ketua RW 10
b.      Ketua RT 01
c.       Ketua RT 02
2.      Penasehat adalah Tokoh Agama yang ditokohkan oleh jamaah.
3.      Pembina dan penasehat memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
4.      Pembina dan penasehat memberikan nasehat kreatif bagi kepentingan pengembangan organisasi DKM Al-Hikmah.
5.      Tugas Dewan Penasehat dan Pengurus DKM Al-Hikmah adalah :
a.          Dewan penasehat
§  Memfasilitasi musyawarah jamaah
§  Jika Pengurus Harian tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua  yang baru dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri 1/2 (setengah) +1 (satu) dari seluruh anggota Dewan Penasehat dan disetujui minimal dari 2/3 jumlah anggota yang terdaftar.
§  Memberikan masukan terhadap pengurus DKM Al-Hikmah untuk kelancaran program yang telah direncanakan.




b.         Ketua dan Wakil Ketua
§  Mengadakan musyawarah pengurus dan musyawarah anggota.
§  Memilih tim pengurus yang akan direkomendasikan pada musyawarah anggota.
§  Mengontrol kinerja kepengurusan saat masa jabatannya.
§  Melaporkan Kinerja kepengurusan setiap 2 (dua) tahun sekali.
c.          Sekretaris
§  Mengelola kegiatan surat masuk dan keluar.
§  Mengelola database anggota dan calon anggota.
§  Melakukan pencatatan rencana kegiatan yang akan dilakukan.
d.         Bendahara
§  Melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran keuangan Musholla          Al-Hikmah.
§  Melaporkan keuangan Musholla Al-Hikmah secara periodik  1 (satu) tahun sekali didepan Pembina, Penasehat dan Pengurus DKM-Al-Hikmah serta jamaah.

Pasal 17
SEKSI-SEKSI
1.      Seksi Agama
§   Bertanggung jawab terhadap kegiatan keagamaan .
§   Merumuskan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan keimanan dan ketaqwaan serta Perayaan Hari Besar Islam. 
2.      Seksi Humas
§   Penyebaran informasi secara eksternal.
§   Melakukan komunikasi dan kerjasama terhadap pihak lain yang membangun. 
3.      Seksi Perawatan
§   Bertanggung jawab atas penerimaan, pemeliharaan dan penyimpanan semua barang-barang inventaris.
§   Melakukan administrasi atas jumlah dan kondisi barang-barang inventaris.
§   Melakukan administrasi atas keluar-masuk barang-barang inventaris.




BAB IV
DISIPLIN DAN SANKSI

Pasal 18
Disiplin
Setiap anggota maupun pengurus yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan teguran lisan.

Pasal 19
TATA CARA PENETAPAN SANKSI
Tata cara penerapan sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah, terbukti, bijaksana, adil dan tegas.

Pasal 20
JENIS DISIPLIN
Klasifikasi penerapan disiplin terdiri dari: teguran lisan, teguran tertulis diminta untuk mengundurkan diri.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 21
MUSYAWARAH PENGURUS
1.      Musyawarah pengurus diselenggarakan minimal 3 (tiga) kali dalam setahun untuk membahas:
a.       Penyelenggaraan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam).
b.      Evaluasi penyelenggaraan pengajian rutin.
c.       Evaluasi program.
2.      Musyawarah pengurus dapat dilaksanakan secara mendadak apabila:
a.       Ada masalah yang sangat mendesak.
b.      Ada program yang ditetapkan tidak berjalan
c.       Hal-hal lain yang bersifat darurat.


Pasal 22
MUSYAWARAH ISTIMEWA
Musyawarah istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu, atas prakarsa ketua, pengurus atau dari mayoritas masyarakat dan/atau dari Pembina/penasehat.

Pasal 23
MUSYAWARAH KERJA
1.      Musyawarah kerja yaitu rapat yang diselenggarakan oleh pengurus lengkap untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja DKM Al-Hikmah.
2.      Musyawarah kerja dilaksanakan setelah pelantikan pengurus.

BAB VI
HAK SUARA

Pasal 24
HAK SUARA
Dalam musyawarah, setiap orang memiliki 1 (satu) suara.

Pasal 25
QOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.      Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah jika memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh atau lebih dari jumlah peserta yang diundang hadir.
2.      Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB VII
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 26
LARANGAN RANGKAP JABATAN
Jabatan ketua tidak rangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama dalam jajaran DKM Al-Hikmah.

Pasal 27
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
1.      Apabila ketua tidak dapat melaksanakan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut secara otomatis dilimpahkan kepada wakil ketua, atau memilih salah satu pengurus berdasarkan rapat pengurus.
2.      Apabila ketua berhalangan tidak tetap, maka jabatan ketua dipegang oleh pengurus yang diberi mandat oleh ketua.

BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 28
KEKAYAAN ORGANISASI
1.      Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2.      Peraturan dan tata tertib penerimaan serta penggunaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada jamaah dan pihak terkait.
3.      Apabila DKM Al-Hikmah bubar, maka semua kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan sosial islam untuk kepentingan kesejahteraan umat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah jamaah.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur  tersendiri oleh pengurus DKM Al-Hikmah.


BAB XI
PENUTUP
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di
:
Bogor

Pada Tanggal
:
29 Juni 2014
                                                                                               
DKM AL-HIKMAH KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10 KELURAHAN KEBON PEDES
KECAMATAN TANAH SAREAL KOTA BOGOR

Ketua,



EPENDI

Sekretaris,



ADING WAHYUDI


















ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KESEJAHTERAAN MUSHOLLA AL – HIKMAH
PERIODE TAHUN 2014 – 2017







KELURAHAN KEBON PEDES RT 01 & 02 RW 10
KECAMATAN TANAH SAREAL
KOTA BOGOR